- Menyatakan Terdakwa I Zamroni Bin (alm) Wakiran dan terdakwa II Lia Maya Sari binti (Alm) Suganda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I Zamroni Bin (alm) Wakiran dan terdakwa II Lia Maya Sari binti (Alm) Suganda oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Zamroni Bin (alm) Wakiran dan terdakwa II Lia Maya Sari binti (Alm) Suganda terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Bermain Judi Di Dekat Jalan Umum Tanpa Ijin Dari Pihak Yang Berwenang;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Zamroni Bin (alm) Wakiran dan terdakwa II Lia Maya Sari binti (Alm) Suganda dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Uang tunai sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
- 1 (satu) set kartu domino
- 1 (satu) buah tikar ukuran 2x1 meter
- 1 (satu) buah pecahan asbes
- 1 (satu) buah bakul plastik
Putusan PN DEMAK Nomor 218/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 218/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik183