- Menyatakan Terdakwa I Achmad Rifai bin alm. Suyono, Terdakwa II Suwardi bin alm. Sumaji, Terdakwa III Djoni Arifin bin Sudikan dan Terdakwa IV Dhany Oktaviyanto bin Subekan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I Achmad Rifai bin alm. Suyono, Terdakwa II Suwardi bin alm. Sumaji, Terdakwa III Djoni Arifin bin Sudikan dan Terdakwa IV Dhany Oktaviyanto bin Subekan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Turut Serta Bermain Judi Di Dekat Jalan Umum Tanpa Ijin Dari Yang Berwenang? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Menyatakan Terdakwa I Achmad Rifai bin alm. Suyono, Terdakwa II Suwardi bin alm. Sumaji, Terdakwa III Djoni Arifin bin Sudikan dan Terdakwa IV Dhany Oktaviyanto bin Subekan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- 8 (delapan) set kartu domino dan 1 (satu) lembar alas tikar plastik warna hijau krem motif bunga cap dua angsa ;
Putusan PN DEMAK Nomor 217/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 217/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk Negara ; dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 217/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik2318