- Menyatakan Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin Hartono, dan Terdakwa II Marjuki bin Juremi (Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin Hartono, dan Terdakwa II Marjuki bin Juremi (Alm)oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin Hartono, dan Terdakwa II Marjuki bin Juremi (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin Hartono, dan Terdakwa II Marjuki bin Juremi (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Uang sejumlah Rp.205.000,- (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah);
- 3 (Tiga) Mata Dadu;
- 1 (Satu) Batok / Tempurung kelapa;
- 1 (Satu) Papan kayu bunder;
- 1 (Satu) Buah dompet kain;
- 1 (Satu) Buah MMT bergambar jumlah angka mata dadu.
Putusan PN DEMAK Nomor 192/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 192/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara Kesemuanya dirampas Untuk Dimusnahkan 8. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 192/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik172