- Menyatakan TerdakwaZULFAHMI HENDRI PARTAHIAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Pengrusakan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Megapro warna hitam dalam keadaan rusak dengan perincian kerusakan yaitu kap samping pecah, tangki penyok dan sobek, ban depan bocor kena sayat, mesin sebelah kanan pecah, knalpot penyok dan bangku lepas;
- 1 (satu) buah flashdisc berisi rekaman video;
- 1 (satu) buah batu sungai;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 227/Pid.B/2021/PN Psp |
|
Nomor | 227/Pid.B/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dipergunakan dalam perkara PARSAULIAN alias PARSA (berkas perkara terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 716 K/Pid/2022
Pertama : 227/Pid.B/2021/PN Psp
Statistik376