Putusan PN BATURAJA Nomor 504/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 504/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Deri Saputra als Deri Bin Busroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menyatakan Terdakwa 2 Sahrul Gunawan als Sahrul Bin Rudi Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu mulyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pirek kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,022 gram 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet 1 (satu) buah jarum 1 (satu) buah sekop plastik 2 (dua) buah korek api gas Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 504/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik163