- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Balipadatanggal 15 Januari2017dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 31Agustus2021dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-31082021-0012,Putuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan pengasuhan terhadap anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama I PutuAgus Adi Wiraguna, laki-laki, tempat/tanggal lahir,Karangasem/7Mei 2013, Usia8Tahun, dan I Kadek Krisna Satria Wibawa, laki-laki, tempat/tanggal lahir,Klungkung/25Juni2014, Usia 7 Tahun, diasuhsecara bersama-samatanpa halangan dari pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 195/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 195/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik4630