- Menyatakan Terdakwa ABDUL ROHMAN BIN Alm. WASIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,77 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 2,93 gram
- 1 (satu) buah Hp nokia warna hitam
- 1 (satu) buah Hp android merk RENO warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah lakban hitam
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya
- 1 (satu) pack plastic klip bening
- 1 (satu) buah celana pendek warna loreng
Putusan PN SERANG Nomor 713/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 713/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Hakim Anggota Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 713/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik376