- Menyatakan Terdakwa: Achmad Adi Mulyaharto als. Mamat als. Ali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) kotak Handphone warna merah dengan kode A yang di dalamnya berisi antara lain;
- 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 9,94 gram bruto kode A1;
- 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 10,32 gram bruto kode A2
- 1 (satu) buah dompet handphone warna coklat kode B yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,72 gram brutto kode B1, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,78 gram bruto kode B2;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kode C;
- 1 (satu) unit handphone merek Mito warna biru dengan nomor imei 352087116930265 dan nomor simcard 081779521385 kode D;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Grand Neo warna putih dengan no. Imei 352223069314955 dan nomor Simcard: 083872829980 dan 08193300302 kode E;
Putusan PN CIBINONG Nomor 369/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: agar dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik163