- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Grace Andriany Wangkay) dengan Tergugat (Raymond Laoh Rey) yang telah dilangsungkanpada tanggal 8 Januari 2011 bertempat di Kota Bandung, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 76/2011 tanggal 20 Januari 2011, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama: JASON APRILLIO LAOH REY dan MARVEL ANGELO LAOH REY;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada pegawai pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandunguntuk mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 187/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdull Aziz |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuryani Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik630