- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum;
- Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Desember 2011 Nomor 63, antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat oleh serta dihadapan Dr. Kikit Wirianti Sugata, S.H., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bandung terhadap obyek tanah Hak Milik Nomor 1350/Desa Tegalluar sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10/05/2011 No. 00130/2011, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Bojongsoang, Desa tegalluar, seluas 2.245 meter persegi (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Uan Witanti adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan obyek tanah dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Desember 2011 Nomor 63, yang dibuat oleh serta dihadapan Dr. Kikit Wirianti Sugata, S.H. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bandung, telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 211/Desa Tegalluar sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10/05/2011 No. 00130/2011, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Bojongsoang, Desa tegalluar, seluas 2.245 meter persegi (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama UAN WITANTI;
- Menyatakan obyek tanah Hak Milik Nomor 1350/Desa Tegalluar sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10/05/2011 No. 00130/2011, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Bojongsoang, Desa tegalluar, seluas 2.245 meter persegi (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Uan Witanti, dengan obyek tanah Hak Guna Bangunan Nomor 211/Desa Tegalluar sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10/05/2011 No. 00130/2011, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Bojongsoang, Desa tegalluar, seluas 2.245 meter persegi (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Uan Witanti adalah objek yang sama;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang menerima pelepasan hak dari Tergugat berhak untuk membuat dan menandatangani akta jual beli sebagai pembeli dan atau penjual baik kepada badan hukumnya sendiri maupun pihak lain terhadap obyek tanah Hak Guna Bangunan Nomor 211/Desa Tegalluar sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10/05/2011 Nomor 00130/2011, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Bojongsoang, Desa Tegalluar, seluas 2.245 meter persegi (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Uang Witanti di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.705.000,-(satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Abdull Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuryani Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik8120