- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 319/ PID.SUS/2021/PN KTP TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN HUKUMAN PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DESFIREZA AUDRI AURIANDI ALIAS DESFI BIN HERY SURYONO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 319/ Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 13 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan hukuman pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa DESFIREZA AUDRI AURIANDI alias DESFI bin HERY SURYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT PONTIANAK Nomor 251/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 251/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbrh. Muhammad Razzad |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 UANG TUNAI SEBESAR RP. 2.293.000,-(DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK SINAR MAS ATAS NAMA ERLAN TRI ASMORO; - 4 (EMPAT) BUAH SENDOK SABU DARI PIPET; - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRONIK; - 1 (SATU) BUAH DOMPET ATAU TAS KECIL WARNA HITAM; - 2 (DUA) LEMBAR KARTU REMI; - 1 (SATU) BUNGKUS KANTONG PLASTIK KLIP KOSONG; - 3 (TIGA) BUAH BONG ATAU ALAT HISAP SABU; - 2 (DUA) BUAH TABUNG KACA; - 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS; - 6 (ENAM) KANTONG KLIP BENING BERISI SERBUK/KRISTAL WARNA PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 0,81 GRAM BRUTTO; DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TERDAKWA ERLAN TRI ASMORO ALIAS ERLAN BIN BAMBANG ANTORO (ALM); 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00,-(LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 Uang tunai sebesar Rp. 2.293.000,-(dua juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah); - 1 (satu) buah buku tabungan Bank Sinar Mas atas nama ERLAN TRI ASMORO; - 4 (empat) buah sendok sabu dari pipet; - 1 (satu) buah timbangan elektronik; - 1 (satu) buah dompet atau tas kecil warna hitam; - 2 (dua) lembar kartu remi; - 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong; - 3 (tiga) buah bong atau alat hisap sabu; - 2 (dua) buah tabung kaca; - 1 (satu) buah korek api gas; - 6 (enam) kantong klip bening berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,81 gram brutto; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara Terdakwa ERLAN TRI ASMORO alias ERLAN bin BAMBANG ANTORO (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 251/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 251/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2518