- Menyatakan Terdakwa Shopianto alias Pian Otong bin Muhammad Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,750 (tiga koma tujuh lima nol) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sisa berat netto menjadi 3,382 (tiga koma tiga delapan dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia dengan SIM cart 081222693141;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah pembersih telinga;
- 3 (tiga) bungkus plastik kilp kosong;
- 1 (satu) kantong kresek bening;
Putusan PN Mentok Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik7621