- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKBAL DARUS SALAM ALS BANGKE BIN RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD IKBAL DARUS SALAM ALS BANGKE BIN RUSLI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKBAL DARUS SALAM ALS BANGKE BIN RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IKBAL DARUS SALAM ALS BANGKE BIN RUSLIoleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah tas selendang warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merek XIAOMI beserta kartu 3 (Three) dengan nomor 0895635011437
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 570/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 570/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Ratnawidiastuti, Br Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 570/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 570/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik2212