-
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk keseluruhannya;
-
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
-
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dan ditandatangani antara Almarhumah Ida Haryani Soemawilaga dan PT Sisfo Indonesia pada tanggal 2 Juni 2006;
- Menyatakan sah dan mengikat pembayaran pelunasan senilai Rp. 3.060.000.000,- (Tiga Milyar Enam Puluh Juta Rupiah) atas pembelian 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi kepada Almarhumah Ida Haryani Soemawilaga;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi mempunyai kewajiban hukum untuk membuat dan menandatangani akte jual beli dengan PT Sisfo Indonesia/Penggugat Rekonvensi atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 2 Juni 2006;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi untuk melaksanakan pembuatan dan menandatangani akte jual beli atas 2 (dua) bidang tanah dimaksud dengan PT Sisfo Indonesia/Penggugat Rekonvensi dihadapan Notaris/PPAT;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kerugian materi kepada PT Sisfo Indonesia/ Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus Juta Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi, sebesar Rp 3. 400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Ratnawidiastuti, Br Hakim Anggota Joko Dwi Atmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik6632