- Menyatakan Terdakwa Hamdi Alias Bapak Prama Bin H M Ainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan identitas atas nama Hamdi, ST, MT, telah dilakukan pemeriksaan realtime PCR SARS-COV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIVE, tertanggal 09 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh FASTLAB (PT. Inti Dharma Global Indo) yang dicap dan ditandatangani oleh dr. ARDATH HERLAND S., Sp. MK yang diduga palsu;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan identitas atas nama Hamdi, ST, MT, telah dilakukan pemeriksaan realtime PCR SARS-COV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIVE, tertanggal 06 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh FASTLAB (PT. Inti Dharma Global Indo) yang dicap dan ditandatangani oleh dr. ARDATH HERLAND S., Sp. MK
- 1 (satu) unit laptop merek HP EliteBook 840 warna hitam beserta 1 (satu) buah charger warna hitam dan 1 (satu) buah mouse warna hitam silver;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 350/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI tetap dilampirkan dalam berkas perkara. dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 350/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik230241