- Menyatakan TerdakwaI Mistar als. Ganden Bin Ponijandan Terdakwa II Slamet Karmanto Bin Sarjono, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukanperbuatandengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19.212 (Sembilan belas ribu dua ratus dua belas) ekor benih bening lobster (benur)
- 10 (sepuluh) ekor benih bening lobster (benur)
- 96 (sembilan puluh enam) buah plastik putih
- 1 (satu) buah handphone merek XIAOMI warna hitam beserta SIMCARD dengan nomor 082180809411
- 1 (satu) unit kendaraan pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam Nopol AE 8322 YE Noka MHML0PU39FK187944 Nosin 4D56CLY9466 a.n. STNK PRAYITNO alamat Dsn. Tawangkulon Ds. Sidmulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan beserta kunci dan STNK
Putusan PN PACITAN Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Pct |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilepaskan ke habitatnya di Laut Pacitan Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepadaSaksi Slamet Widodo; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Pct
Statistik9335