- Menyatakan Terdakwa Andre Jermias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andre Jermias oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket ganja dikemas menggunakan plastik bening ukuran sedang;
- 1 (satu) paket ganja dikemas menggunakan lipatan kertas putih dililit isolasi warna hitam ;
- 15 (lima belas) paket ganja dikemas menggunakan plastik clem bening ;
- 12 (dua belas) paket ganja dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi.
- 1 (satu) pak kertas Rokok ;
- 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam merk Staye Professional ;
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih merk Vsl ;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam ;
Putusan PN AMBON Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik1514