- Menyatakan Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DAUD ANTHON UMWARIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 414.2/10768/PMD tanggal 29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 414.2/79358/PMD tanggal 1 Oktober 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Dana Urusan Bersama PNPM-MPd yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi RI No. 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd tanggal 29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangka Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014;
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 402/303/PMD tanggal 1 Januari 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPM mandiri Perdesaan T.A 2014 (skema integrasi, Pola khusu Percepatan dan Penguatan (MPK3KI) beserta lampiran 1 & 2
- 1 (satu) lembar Surat Rincin Penggunaan Dana BLM MP3KI baualn Maret 2015 s/d bulan agustus 2016;
- 1 (satu) Rangka Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Aru No. 141/288 Tahun 2014 25 September 2014 tentang Perubahan atas keputusan Bupati kepulauan aru No. 414/102 tahun 2014 tentang pembentukan unit pengeloloa kegiatan (UPK) sebagai pengelola bantuan langsung masyarakat (BLM) kegiatan dan bantuan langsung masyaraakat- dana operasional kegiatan (BLM Dok) program nasional pemberdayaan masyarakat-mandiri perdesaan (PNPM-MPd tahun anggaran 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana No : SPM : 00059/LS tanggal 24 November 2014 untuk Pencairan dana Tahap I sebesar Rp.1.411.200.000,- yang asli;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00080/LS tanggal 10 Desember 2014 untuk Pencairan Tahap II sebesar Rp.1.411.200.000,- yang asli;
- (satu) Rangka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00081/LS tanggal 10 Desember 2014 untuk pencairan dana tahap III sebesar Rp.705.600.000,- yang asli.
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 760 (tujuh ratus enam puluh) staf/batang tertanggal 09 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu) staf/batang tertanggal 06 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 750 (tujuh ratus lima puluh) staf/batang tertanggal 26 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 810 (delapan ratus sepuluh) staf/batang tertanggal 12 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 816 (delapan ratus enam belas) staf/batang tertanggal 24 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima besi 427 (empat ratus dua puluh tujuh) staf/batang tahun 2015;
- 2 (dua) lembar salinan foto-foto bahan non lokal (besi) yang diambil tertanggal 12 Desember 2014;
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus Sosialisasi pengakhiran PNMPM-MPd T.A. 2014 tertanggal 18 Agustus 2015 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antara Desa Khusus Penetapan Kegiatan PNMPM-MPd Pola Khsusu MP3KI T.A. 2014 tertanggal 18 Agustus 2015 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antara Desa Khusus Penetapan Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNMPM-MPd T.A. 2014 tertanggal 18 Agustus 2015 (asli)
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Camat No. 188/08 tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015
- 1 (satu) lembarLaporan Penggunaan dana tahap I tanggal 31 Maret 2015 (asli) .
- 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan dana tahap II tanggal 30 April 2015 (asli).
- 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan dana tahap III tanggal 31 Juli 2016 (asli).
- 1 (satu) Rangkap Laporan pertanggungjawaban Dana MP3KI yang ditulis tangan.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 1 Juli 2015 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan pekerjaan tertanggal 4 Desember 2014 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa koijabi-Balatan (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMdes-RKPDes tertanggal 25 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMDes-RKPDes tertanggal 21 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414.2/SPT-29.7/PNPM-MDR/BPM-PD/2014 tertanggal 3 Maret 2014 2014 (foto copy)
- 1 (satu) lembar surat No. 414.2/126 tanggal 2 Maret 2015 tentang Permohonan membuka Rekening;
- 1 (satu) Rangkap Surat No. 414.2/127 tanggal 2 Maret 2015 tentang Pergantian Specimen Tanda tangan;
- 1 (satu) lembar surat No. 414.2/128 tanggal 3 Maret 2015 tentang Rekomendasi Permintaan Pencairan Dana;
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd T.A 2014 teranggal 19 Pebruari 2015;
- Surat Perjanjian Kontrak kerja Nomor : 01/TPK Kec. ATT/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 (asli);
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes, Nomor Rekening : 1059-01-001217-53-1, Nama : MP3KI KEC.ATT, Alamat : KEC.ARU TENGAH TIMUR DS/KEL. LAINNYA KEPULAUAN ARU, Tanda Pengenal : 05/PJOK/KEC.ATT/V/2014/02, No.Seri : 50225144;
- 1 (satu) bundel Trans Description Period 201512, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (satu) bundel Trans Description Period 201612, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (satu) bundel Trans Description Period 201712, KCP PULAU ARU, MP3KI;;
- 1 (satu) lembar salinan Tanda Bukti Penarikan, Tgl 12 Maret 2015, No.rek 1059-01 004939-50-6, Nama Dedy Moneay, Jumlah Rp. 238.021.000,-;
- 1 (satu) buah Buku Nota Material (Corak Batik Warna Kuning);
- 1 (satu) buah Buku Material MP3KI (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) buah Buku Nota TPK MP3KI BLM (Corak Batik Warna Biru);
- 1 (satu) buah Buku Kas BLM MP3KI UPK (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) buah Buku TPK Buku Nota Operasional TPK MP3KI (Corak Batik Warna Kuning);
- 1 (satu) buah Buku Kas Operasional TPK MP3KI (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) buah Buku TPK Buku Kas BLM Kegiatan MP3KI (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur Dengan Toko Nando Putra;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 02/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur Dengan Toko Gunung Mulia;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 03/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur Dengan CV. Alida Permai;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 04/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur Dengan CV. Aru Jaya;
- Lima lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru beserta Lampiran Nomor 410/538 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015.
- 1 (satu) buah buku PTO (Petunjuk Teknis OPerasional) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (asli);
- 1 (satu) buah buku Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (asli);
- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No. 01/UPK/PNMP-MP3KI/SPPB/XI/2014 tanggal 26 November 2014 utk pembayaran bantuan Program Nasional Pemberdayaan masyarakat mandiri Perdesaan Pola Khusus MP3KI dari UPK Kec. Aru Tengah Timur kpd TPK Kec. Aru Tengah Timur;
- 1 (satu) lembar surat Kementrian dalam negeri RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 414.2/001/PMD tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengendalian Pendamping PNPM-Mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) rangkap foto copy Gambar Rencana Jembatan Penghubung (kontroksi Kayu) Lokasi Desa Koijabi-Balatan;
- 1 (satu) rangkap foto copi Dokumen lelang (PNPM-MP) Pola Khusus MP3KI Kec. Aru Tengah Timur;
- 1 (satu) rangkap Foto copy Nota Kayu Balok Kelas I (6/12x24M) RAB=175 M3;
- 1 (satu) Rangkap foto copi Rencana Penggunaan Dana (tahap I, tahap II dan Tahap III) pembangunan Jembatan Penghubung Koijabi-Balatan;
- 1 (satu) Rangkap Progres Pencairan/Penyaluran Dana dan Fisik Pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi-Balatan Kec. Aru Tengah Timur Kab. Kepulauan Aru;
- 1 (satu) Rangkap foto copi Surat No. 21/Faskab,PNPM-MP/Kep. Aru/II/2014 tgl. 12 Pebruari 2014 ttg Penyampaian Informasi dan Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan TA 2014;
- 1 (satu) Rangkap Progres pelaksanaan kegiatan PNPM MPd pola khusus penguatan MP3KI dengan Periode pelaporan Minggu k-4 april 2015 s/d minggu ke-4 agustus 2016.
- Uang Dana yang diblokir yang terdapat dalam Rekening Nomor 1059-01-001217-53-1 atas nama MP3KI Kecamatan Aru Tengah Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Dobo sejumlah Rp. 750.843.600,- (tujuh ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 40.360.000,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan Uang Kas di Bendahara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Agustina Lamabelawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada MUH. HUSNI MANABUN,S.Ipem,M.Si. Dikembalikan kepada LUFI KIDI THUNGGAL, S.H. Dikembalikan kepada I MADE SUYASA, S.E. Dikembalikan kepada Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN. Dikembalikan kepada CONSILIUS CARLES INGKIATUBUN, S.E. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik7129