- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Isa Trimanto Als Bejo dan Terdakwa II. Andre Kurniawan Als Andre tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Isa Trimanto Als Bejo dan Terdakwa II. Andre Kurniawan Als Andre tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 50 (lima puluh) plastik klip kosong;
- Uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 766/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 766/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Udut Widodo K. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarima Saragih, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 766/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 766/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik122