Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1197 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1197 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso P.n., H. Fauzan |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN JENDERAL SUDIRMAN MEDAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 271/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn, tanggal 3 Maret 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;3. Menghukum Tergugat (i.c. Yayasan Perguruan Jenderal Sudirman Medan) untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat(i.c. Juliardi Situngkir) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp68.425.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;- Uang Pesangon: 1 x 7 x Rp3.500.000,00 =Rp24.500.000,00- Uang penghargaan masa kerja: 3 x Rp3.500.000,00 = Rp10.500.000,00- Uang penggantian hak: 15% x Rp35.000.000,00 = Rp5.250.000,00Jumlah = Rp40.250.000,00 (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1197_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1197_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1197 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 271/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik14554