- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari:
- Kerugian materiil: Rp455.653.659,00 (empat ratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah) yang merupakan sisa utang Tergugat kepada Penggugat;
- Kerugian Immateril yaitu berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dihitung dari hutang pokok sebesar Rp455.653.659,00 (empat ratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah) terhitung sejak April 2021 sampai dengan adanya pelaksanaan pembayaran dan/atau pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan dan diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kotabaru terhadap barang mlik Tergugat berupa:
- 1 (satu) buah tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik atas nama Abdul Aziz Muhtadi (TERGUGAT) Nomor: 305, Tanggal 20 November 1998, luas tanah 954 M2 yang terletak di Desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- 1 (satu) buah tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik atas nama Abdul Aziz Muhtadi (TERGUGAT) Nomor: 306, Tanggal 20 November 1998, luas tanah 2.389 M2 yang terletak di Desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp11.794.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTABARU Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Ktb
Statistik12130