Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 237 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CORNELIS LUMANSIK tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps., tanggal 19 Oktober 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan Perjanjian Kerja Laut Nomor PERS/CBB/Q-0110/05/19 tanggal 29 Mei 2019 adalah sah secara hukum;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi putus karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2019;- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 237_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 237 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps
Statistik17581