Putusan PN PELAIHARI Nomor 176/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 176/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I Darsani Bin Asmuni (Alm), Terdakwa II Muhammad Aditiya Bin Mahli dan Terdakwa III Muhammad Yusuf Bin SAPAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Darsani Bin Asmuni (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan kepada Terdakwa II Muhammad Aditiya Bin Mahli, dan Terdakwa III Muhammad Yusuf Bin Sapawi dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Model dum truk warna kuning dengan Nomor Polisi : DA 8795 LH, Nomor Rangka : MHMFE75P6EK031044, Nomor Mesin : 4D34TK32956; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Model dum truk warna kuning dengan Nomor Polisi : DA 8795 LH, Nomor Rangka : MHMFE75P6EK031044, Nomor Mesin : 4D34TK32956; Dikembalikan kepada Saksi MAHLI Bin H. JOHANSYAH (Alm); - Buah sawit berjumlah 56 (lima puluh enam) janjang (Berdasarkan Penyisihan Barang Bukti Nomor : sp.sisih/30.a/VII/2021/Reskrim tanggal 30 Juli 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Agustus 2021 telah dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 3 (tiga) janjang kelapa sawit) Dikembalikan kepada PT. KJW melalui Saksi RINALDI SYAHTIYO ADHITYA Bin BUDIANSYAH; - 2 (dua) buah Gancu/Linggis/Tojok; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik7229