- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,69 gram dengan berat bersih 1,18 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 4 (empat) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah bergaris putih;
- 1 (satu) buah sedotan plastik sedotan warna transparan yang dipotong miring;
- 1 (satu) buah bolam lampu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah printer warna hitam; dan
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan nomor sim card terpasang 081258452488;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Andi Setiawan als. Andi bin H. Pondi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli dan Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik389