- Menyatakan Terdakwa Hasni Binti Lahaseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasni Binti Lahaseng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Sachet Plastik yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) Sachet Plastik yang berisikan Kristal bening narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat netto awal 0,4450 gram dan berat netto akhir 0,4296 gram.
- 1 ( Satu ) Alat isap berupa Bong Lengkap dengan Pipet Kaca ( Pireks ) yang berisikan Kristal bening narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat netto awal 0,0642 gram dan berat netto akhir 0,0494 gram.
- 1 ( Satu ) Korek Api Gas lengkap dengan jarum sumbunya.
- 1 ( satu ) Lembar Celana pendek Jeans warna Biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Hasni Binti Lahaseng; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 803/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik545