- Menyatakan Terdakwa Yasir Bin Saridin Panggilan Acin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) buah botol plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisikan 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, 5 (lima) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, 5 (lima) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah;
- Uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedy Rinaldy Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dimusnahkan); (Dirampas untuk negara); 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik720