- Menyatakan terdakwa Marzuki Alias Riki Alias Si Ki Bin Hasan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marzuki Alias Riki Alias Si Ki Bin Hasan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam Nomor Handphone : 0822 1485 6877;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna biru Nomor Handphone : 0822 8746 4524;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Trawberry warna hitam Nomor Handphone : 0823 1752 0007;
- 1 (satu) unit Sim Card;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam Nomor Handphone : 0852 4717 8611;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Trawberry warna hitam Nomor Handphone : 0852 1028 4083;
- 1 (satu) unit perahu / boat warna biru;
- 1 (satu) karung / goni yang bertuliskan ISMAIL KTB yang didalamnya terdapat plastik warna biru yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Narkotika yang diduga Jenis Sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan QING SHAN warna hijau yang setiap bungkus nya diberi kode 16 dengan berat keseluruhan 26.045 (dua puluh enam ribu koma nol empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) karung / goni yang bertuliskan TERIGUKUU EMAS yang didalamnya terdapat plastik warna biru yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Narkotika yang diduga Jenis Sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan QING SHAN warna hijau yang setiap bungkus nya diberi kode 16 dengan berat keseluruhan 26.115 (dua puluh enam ribu koma seratus lima belas) gram;
Putusan PN IDI Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | A.m.d., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Zakaria AB Alias Jek Telkom Bin Ibrahim; 5. Membenakan biaya perkara kepada negara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2899 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik27246