- Menyatakan Terdakwa Putri Julianti Alias Wahyuni Alias Yanti Alias Diana Binti Alm Sufi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan beberap kali? sebagaimana di dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Syariah dengan nomor rekening 1184241314 atas nama ibu RUZAINAH;
- 30 (tiga puluh lembar sarung dengan merk Classic).
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 70002200068485 atas nama RAMLI;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202240005176 atas nama ADNAN;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 70002200068500 atas nama MARIANA YUSUF;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202400227841 atas nama TIWARIAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202240005110 atas nama MARIANA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202240005051 atas nama AMINAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202240005062 atas nama NURYANTI;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202240005073 atas nama MUHAMMAD NUR;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202400227830 atas nama HASANAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 70002400004316 atas nama DEWI YUSLINDA AMD KEB;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh dengan nomor rekening 04202240004992 atas nama SAIFUL BAHRI AHMAD.
Putusan PN IDI Nomor 121/Pid.B/2021/PN Idi |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, A.m.d. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaki Anwar, Hakim Anggota Tri Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Idi
Statistik867