- Menyatakan Terdakwa Muhammad Azwir bin Azad Maun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat PT.FIF Group, Nomor SOP.FIF/CR/208-002/I/09, tanggal 01 Januari 2009.
- Daftar Karyawan PT.FIF.GROUP Cabang Idi Rayeuk Periode Januari 2021.
- List Pemeriksaan Internal Audit, PT.FIF.GROUP cabang Idi Rayeuk.
- Surat Pernyataan M. AZWIR telah menerima uang ,tanggal 05 Januari 2020, bermatrai.
- Surat Pernyataan Customer telah menyerahkan uang sebanyak 18 Surat bermatrai atas nama;
- Feri Gunawan Nomor Kontrak 226900395618, tanggal 26 Maret 2021;
- Fitriani Nomor kontrak 2226900148518, tanggal 10 Maret 2021.
- Marhamah Nomor kontrak 226900084719, tanggal 4 Februari 2021.
- Salbiah nomor kontrak 226000303719, tanggal 29 Januari 2021.
- Rustam nomor kontrak 226000327319, tanggal 29 januari 2021.
- Sukri nomor Kontrak 226000209919, tanggal 26 februarai 2021.
- M. Zafar Ali Nomor kontrak 241900210618, tanggal 22 Desember 2020.
- Nurhayati Yusuf Nomor kontrak 223900393919, tanggal 16 februari 2021.
- Indayani, nomor kontrak, 226900237217, 226000044519, tgl 28 Jan 2021.
- Zakiudin Usman, nomor kontrak 226900293817, tanggal 30 Januari 2021.
- Aswadi nomor kontrak 226900518317, tanggal 23 Desember 2020.
- Razali nomor kontrak 226900076118,tanggal 23 Desember 2020.
- Muhammad Amin, nomor Kontrak 226900319317, tanggal 10 November 2020.
- Safrida nomor kontrak 241900451017, tanggal 31 Januari 2021.
- Rusliana nomor kontrak 226900356017, tanggal 31 Januari 2021.
- Kadir nomor kontrak 241900026618, tanggal 25 Februari 2021.
- Mahlil nomor kontrak 226900164317, tanggal 30 Desember 2020.
- Hasnah nomor kontrak 2260008955817, tanggal 30 Januari 2021.
- Rasidah nomor kontrak 226000514419, tanggal 30 Januari 2021
- Satu lembar surat memo permohonan pelunasan cabang-22300 Idi Rayeuk atas nama ROSIDAH, Nomor kontrak 226000372017, tanggal 06/10/20, dari RSH - M. AZWIR.
- Satu lembar surat memo permohonan pelunasan cabang-22300 Idi Rayeuk dengan Nomor : 2330/10/RM-1009, Nama SURYA DARMA, Nomor kontrak 226900021319, tanggal 13/12/20, dari RSH - M. AZWIR.
- Satu lembar surat memo permohonan pelunasan cabang-22300 Idi Rayeuk dengan Nomor : 2330/10/RM-1009, Nama BUDIMAN, Nomor kontrak 223900414119., tanggal 02/12/20, dari RSH - M. AZWIR.
- Satu lembar surat memo permohonan pelunasan cabang-22300 Idi Rayeuk dengan Nomor : 2330/11/RM-1009, Zahlul Saputra, dengan nomor kontrak 223900393919, tanggal 21/11/20, dari RSH - M. AZWIR.
Putusan PN IDI Nomor 131/Pid.B/2021/PN Idi |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT FIF Group Cabang Idi Rayeuk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Idi
Statistik663