- Menyatakan Terdakwa Edi Junaedi Alias Edo Bin Alm Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Junaedi Alias Edo Bin Alm Harun dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bidang Tanah Kelas Ik 816 M2 yang berada di Blok Batu Balai Desa Tambakan Kecamatan jalan Cagak Kabupaten Subang Sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 464 Tanggal 30 September 2011 An. Darga;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 140 M2 terletak di Kp Kanayakan Desa Tambakan Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang Sesuai dengan Fotocopy Akta Jual Beli Tahun 2019 yang telah di legalisasi An Pembeli Dianawati;
- 1 (satu) bidang tanah dan diatasnya terdapat bangunan rumah seluas 174 M2 Yang terletak di Jalan Kumpay Desa Tambakmekar Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 143/2018 Tahun 2018 An. Pembeli Dianawati;
- Sebidang tanah darat yang diatasnya terdapat bangunan (Rumah) darat se luas seluas 281 M2 dan di Kp. Kanayakan Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor (AJB) N sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No 82/2018, tanggal 10 Juli 2018 atas nama pembeli DIANAWATI;
- AJB Nomor 02/2019 Nomor SPPT32.15.020.014.010.0111.0 Atas Nama Dianawati;
- 1 (satu) Akta Jual Beli Nomor 143/2018 atas tanah yang terletak dijalan Desa Tambakmekar Kumpay Desa Tambakmekar Kecamatan jalan Cagak Kabupaten Subang atas nama Nyonya ARIS;
- 1 (satu) sertifikat Hak milik Nomor 10.08.17.08.100464 atas nama Draga;
- 1 (satu) SPPT Nomor 32.15.020014018900070 letak Objek Kampung Kanayakan Desa Tambakan Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang;
- 1 (satu) Akta Jual Beli Nomor 82/2018 atas tanah yang terletak di Kp Kanayakan Desa Tambakan Kecamatan jalancagak Kabupaten Subang atas pemilik H. SUKAT;
- 1 (satu) lembar SPPT Nop.32150200170171020 letak objek jalan Desa tambakmekar Kumpay Rt.25/04 Desa Tambakmekar Kecamatan jalan Cagak Kabupate Subang;
- 1 (satu) Akta Jual Beli 2019 atas taah yang terletak di jalan tambak Desa Tambakan Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Sumbang tas nama pemilik komarudin (Fotocopy);
- 1 (satu) set anak kunci rumah yang beralamat di Kp. Kanayakan Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang;
- 1 (satu) bundele nota pembelian bahan bangunan;
- 2 (dua) buah buku catatan;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA Nomor Rekening 0083427237 An Dede Julaeha;
- 1 (satu) bundel mutasi Rekening BCA Nomor Rekening 5150250651An. ENOK;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA Nomor Rekening 5150265711 An. NETA AGISTA;
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening BCA Nomor Rekening 0550380412 An. DIANAWATI;
- 1 (satu) bundel mutasi Rekening BCA Nomor.2810283605 An NETA AGISTA;
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BCA Nomor Rekening 0083479571 An NETA AGISTA;
Putusan PN BANDUNG Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Subang No.7/Pen.Pid/2020/PN.SNG Tanggaln10 Desember 2020: Berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pen.Pid/2020/PNSNG Tanggal 10 Desember 2020: Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor 10/Pen.Pid/2020/PN.SNGTanggal 10 Desember 2020: Berdasarkan Penetapan Nomor 9/Pen .Pid /2020/PN SNG tanggal 10 Desember 2020: Berdasarkan Penetapan Nomor 367/Pen .Pid /2020/PN SNG tanggal 10 Desember 2020: Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 349/Pen.Pid/2020/PN SNG Tanggal 26 Nopember 2020: Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor :348/Pen.Pid/2020/PN.SNG Tanggal 26 Nopember 2020: Dirampas untuk dimusnahkan; Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 1443/Pen.Pid/2020/PN.Bdg tanggal 15 Desember 2020: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik15466