- Menyatakan Terdakwa Sanusi Alias Kaci Bin Zainun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tentang pengalihan kredit kendaraan yang dibuat antara SANUSI dengan SAMSUL BAHRI (dalam bentuk foto printing).
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. SANUSI dengan NIK : 11740312203820009 yang diduga palsu (dalam bentuk foto printing).
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. SANUSI dengan Nomor : 1174031804180031 yang diduga palsu (dalam bentuk foto printing).
- 1 (satu) lembar hasil print out rekening tertanggal 01 Juli 2019 an. SAMSUL BAHRI dengan Nomor Rekening : 744501006543500 sebagai tanda bukti penerimaan uang ganti rugi pengalihan kendaraan dari SANUSI (dalam bentuk foto printing).
- 1 (satu) lembar foto dari 1 (satu) unit mobil dump truck merek MITSUBISHI Tipe Colt Diesel FE warna kuning, Nomor Rangka : MHMFE75PFJK007324, Nomor Mesin : 4D34TS10928, Nomor Polisi BL 8766 DB yang telah dialihkan dari SAMSUL BAHRI kepada SANUSI (dalam bentuk foto printing).
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Unit Ranto Peureulak Cabang Langsa dengan Nomor Rekening : 7445-01-006543-50-0 atas nama SAMSUL BAHRI
Putusan PN IDI Nomor 94/Pid.B/2021/PN Idi |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Diherpan, Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Idi
Statistik753