- Menyatakan terdakwa Zulkifli Bin M.Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli , atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu sebagimana di maksud Pasal 114 ayat(2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Zulkifli Bin M.Amin dengan Pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu)bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu)paket plastik bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 22.30 (dua puluh dua koma tiga puluh)gram.
- 1(satu)unit Handphone Merk Nokia Model TA-1034 Warna hitam (dalam kondisi rusak).1(satu)unit Hangphone merk OPPO Model A-37 F Warna Krem(dalam kondisi rusak) Dirampas untuk di musnahkan.
- 1(satu)unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna abu-abu muda dengan nomor polisi BL 5503 KAL Dikembalikan kepada yang berhak.
Putusan PN IDI Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan supaya terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik192