- Menyatakan terdakwa KAMARUDDIN Alias DEDEK Bin USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer Penuntut umum tersebut diatas;
- Menyatakan terdakwa KAMARUDDIN Alias DEDEK Bin USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika gongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana dalam dakwan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- 20 (dua puluh) paket besar dan kecil yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi yang didalamnya berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 100 (seratus) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic asoy warna merah yang didalamnya berisikan daun, ranting, dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 16,10 (enam belas koma sepuluh) gram.
- 1 (satu) buah timba kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah loudspeaker merk blackbass warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk hammer model flip warna putih
- 1 (satu) helai celana panjang merk lues warna cream.
- Uang tunai sebsarnya Rp.175.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN IDI Nomor 271/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik122