- Menyatakan terdakwa Mahzar Bin Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Subsidiair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan lebih Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket yang di bungkus dengan menggunakan Plastik bening yang di duga Narkotika nejis Sabu sabu dengan berat keseluruhan 1.51 (satu komalima satu gram).
- 1 (satu) Buah Bong Kaca Lengkap terdiri dari Pipet,Kaca Pirek,dan mancis.
- 1 (satu) buah Kotak Zippo yang berisikan 4 (empat) buah kaca Pirek.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah Hp Lipat Merk Alcatel Warna putih.
Putusan PN IDI Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Uang senilai Rp 2.535.000 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan 100.000 sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, Pecahan 50.000 (lima puluh ribu ) sebanyak 8 (delapan), pecahan 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan 5.000 (lima ribu ) sebanyak 3 (tiga ) lembar.. Dikembalikan kepada saksi Khadijah Binti Ismail 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik219