- Menyatakan terdakwa SAFRIZAL Alias PON Bin RASYID tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider penuntut umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa SAFRIZAL Alias PON Bin RASYID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik Asoi warna Hitam yang berisikan 4 (empat) Amp Ukurang sedang yang di bungkus dengan menggunakan kertas lembaran buku yang berisikan tangkai, daun dan biji diduga tanaman jenis ganja dengan berat keseluruhan 26,72 (dua puluh enam koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) Amp Ukurang Besar yang di bungkus dengan menggunakan kertas lembaran buku yang berisikan tangkai, daun dan biji diduga tanaman jenis ganja dengan berat keseluruhan 20,54 (dua puluh koma lima puluh empat) gram; dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN IDI Nomor 264/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 8. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik312