- Menyatakan Terdakwa Martin Mercury Alias Kerbau Bin Prit Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Martin Mercury Alias Kerbau Bin Prit Sukardi tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu gram.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone Mrek Iphone warna abu-abu Model A1429 Imei : 013330001030861.
- 1 (satu) unit sepeda motor mrek Jupiter Z warna Hijau Hitam tanpa Nomor Polisi.
- 1 (satu) lembar STNK Asli Motor Yamaha Type 2P2 JUPITER Z 110 CC Nomor Polisi: 7137-JL, Nomor rangka MH32P20047K460556 Nomor Mesin 2P2-460522 An.RATNA
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 365/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuabenny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggotafirman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dirampas untuk dimusnahkan Agar dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik710