- Menyatakan terdakwa M. Maulana Aji Bin Anto Sulistiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa M. Maulana Aji Bin Anto Sulistiawan dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan terdakwa M. Maulana Aji Bin Anto Sulistiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa M. Maulana Aji Bin Anto Sulistiawan dari dakwaan Subsidiair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan terdakwa M. Maulana Aji Bin Anto Sulistiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri?, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Lebih Subsidiair penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Maulana Aji Bin Anto Sulistiawan dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- satu) paket kecil yang diduga keras sebagai narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) botol Aqua ukuran sedang beserta sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat bantu hisap / bong;
- 1 (satu) buah Kaca Pyrex yang diduga keras masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
Putusan PN IDI Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik322