- Menyatakan terdakwa ZUBIR Alias DOKTOR Bin JAILANI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindak Pidana Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa ZUBIR Alias DOKTOR Bin JAILANI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindak Pidana Narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
- Menyatakan terdakwa ZUBIR Alias DOKTOR Bin JAILANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan lebih Subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZUBIR Alias DOKTOR Bin JAILANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua)tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 2 (dua) buah korek api yang telah dimodifikasi, 2 (dua) buah sedotan bekas pakai, 6 (enam) buah plastik bekas penyimpan sabu dan 1 (satu) buah gunting yang berwarna hitam ;
Putusan PN IDI Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN Idi |
|||||||
Nomor | 87/Pid.Sus/2017/PN Idi | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||
Tahun | 2017 | ||||||
Tanggal Register | 8 Juni 2017 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN IDI | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2017/PN Idi
Statistik1232