- Menyatakan terdakwa MUSLIADI Bin ISHAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUSLIADI Bin ISHAK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar Pidanadenda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik putih bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 150 (seratus lima puluh) gram, yang telah dimusnahkan seberat 137,76 (seratus tiga puluh tujuh koma tujuh enam) gram dan digunakan dalam pemeriksaan lab seberat 12,24 (dua belas koma dua empat) gram yang sisanya/dikembalikan seberat netto 12,08 (dua belas koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia warna putih hitam
Putusan PN IDI Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi, Hakim Anggota Arnaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik312