- Menyatakan Terdakwa Huda Alamudi Bin Darmuji, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan altenatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik pada laboratorium forensik cabang surabaya diterima awal seberat 0,074 gram kemudian dikembalikan dari Labfor tanpa isi.;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/ bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah celana panjang merk sub warna hitam;
- 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda vario warna putih Nopol S-6642-CX beserta kunci kontak dan STNK;
- ikembalikan pada Rio Rakasiwi; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuazainal Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik606