- Menyatakan terdakwa Zulhairi Bin Sariman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindaK Pidana Sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwaterdakwa Zulhairi Bin Sariman dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwaterdakwa Zulhairi Bin Sariman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan terdakwaterdakwa Zulhairi Bin Sariman dari dakwaan Subsidair;
- Menyatakan terdakwaterdakwa Zulhairi Bin Sariman tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil yang diduga keras sebagai narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening seberat 0,08 (Nol koma nol delapan gram)
- 1 (satu) botol kratingdaeng beserta sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap bantu / bong;
- 1(satu) buah kaca pyrex yabg diduga keras masih terdapat sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tas sandang, warna hitam merk converse yang dijadikan sebagai tempat disimpannya alat bantu hsap / bong;
Putusan PN IDI Nomor 223/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik224