- Menyatakan terdakwa Jeklyn Saputra Bin Sarino tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindaK Pidana Sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Jeklyn Saputra Bin Sarino dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa Jeklyn Saputra Bin Sarino tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800..000.000.00(Delapan Ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik kecil yang didalamnya berisikan kristalputih diduga Narkotika jenis shabu yang berat keseluruhan 0,1(nol koma satu) gram
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Hammer Model Flip Warna Putih,
Putusan PN IDI Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 1(satu) unit sepeda motor jenis honda CBR Nopol BL 3630 DAU Noka MH1KC9112 JK182599 Nosin KC91E1175206, Warna Hitam Merah beserta kunci kontaknya, Dikembalikan kepada pemiliknya ; Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Jumanto Bin Triono 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik153