- Menyatakan Terdakwa Dino alias Tono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih dengan nomor sim card 085781414072;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam les merah tanpa nomor plat polisi;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 347/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hairuman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik209