- Menyatakan TerdakwaALIMINaliasALONGbinBUJANG TAUFIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmenjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan I bukan tanamanmelebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu)klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik hitam;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi 2 (dua) tablet berbentuk bulat warna merah muda berlogo A diduga narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) unit handphone merk Real Me warna biru hitam;
- 1 (satu) buah sarung handphone warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang yang digunakan oleh terdakwa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam KB 2643 YX beserta kunci;
- uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik1911