- MenyatakanTerdakwaAna Julianatersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan alternatifpertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ana Juliana oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundandenda sejumlah Rp.1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) klip plastik transparan kosong dan 2 (dua) buah pipet pendek yang ujung nya lancip;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,95 gram ( kode A );
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik transparan yang masing - masing berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,26 gram ( (code B );
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik transparan yang masing - masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,17 gram (kode C);
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastik transparan yang masing - masing berisikan kristal wama putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,17 gram ( kode D );
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastik transparan yang masing - masing berisikan kristal wama putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,26 gram ( kode E );
- 1 (satu) helai baju kaos wama hitam;
- Uang sebesar Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 391/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laura Theresia Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wienda Kresnantyo, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 391/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik2819