- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALAKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDAL NOMOR 1089/PDT.G/2021/PA.KDL, TANGGAL 02 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 MUHARAM 1443 HIJRIYAH;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT ( BUDI SANTOSO BIN IMAM PAMUJI ) TERHADAP PENGGUGAT ( SITI MUNASAROH BINTI KAMSIR );
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.325.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARAINI DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalakan putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 1089/Pdt.G/2021/PA.Kdl, tanggal 02 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharam 1443 Hijriyah;
- Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( Budi Santoso bin Imam Pamuji ) terhadap Penggugat ( Siti Munasaroh binti Kamsir );
- Membebankan seluruh biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp.325.000,00 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan seluruh biaya perkaraini dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 355/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 355/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Bastoni |
Hakim Anggota | H. Muchtarom, M.hbrh. Syamsuddin |
Panitera | H. Imam Musyafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam provisi : Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara : |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 355/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 355/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik3513