- Menyatakan Terdakwa Heri Susilo bin Fakhrudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heri Susilo bin Fakhrudin oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) buah kardus berwarna coklat dan 1 (satu) buah karung plastic berwarna putih dimana keseluruhan benda tersebut berisi paket-paket berbentuk kotak ukuran sedang yang terbalut lakban warna coklat dan berisi daun kering berwarna coklat yang merupakan Narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan paket sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) buah dengan berat brutto 248.057,6 gr (dua ratus empat puluh delapan ribu lima puluh tujuh koma enam gram) atau 248,0576 Kg (dua ratus empat puluh delapan koma lima puluh tujuh kilo gram). Selanjutnya sebanyak 247.500 gr (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus gram) atau 247,500 kg (dua ratus empat puluh tujuh koma lima ratus kilo gram) telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2021. Kemudian sisa barang bukti sebanyak 557,6 gr (lima ratus lima puluh tujuh koma enam gram) dilakukan pemeriksaan lab BNN sebagaimana surat nomor PL158CB/II/2021/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021.
- 1 (satu) unit handphone warna gold merk lava serie iris 702 IMEI I 359569071319942 IMEI II 359569071319959 dengan nomor handphone 0813 6842 7630;
- 1 (satu) unit handphone warna putih mirik sony docomo dengan nomor handphone 0856 8489 7630 dan IMEI 355247072274606;
- 1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam merk Vivo Y91 dengan No Hp 0896 09962922 IMEI;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi warna biru langit dengan no hp 082280200426 IMEI 865073052876464 IMEI II 865073052876472;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis;
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Granmax warna silver Nopol BE 1324 YV Nosin MC90541 Noka MHKV3BA3JDK029232 dengan pemilik a.n PT Serasi Auto Raya;
- 1(satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Granmax warna silver Nopol BE 1324 YV Nosin MC90541 Noka MHKV3BA3JDK029232 dengan pemilik a.n PT Serasi Auto Raya;
- 1 (satu) lembar Sim A a.n Ahmad Syawaludin;
- 1 (satu) lembar identitas diri (KTP) a.n Ahmad Syawaludi;
- Uang sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 667/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 667/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Fauzi C.h |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Saksi Triyono bin Yusuf; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Syawaludin bin Asikin Ali Nur; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 667/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik432