- Menyatakan Terdakwa I ABDUL WARIS Als WAYEK Bin HASINUDDIN dan Terdakwa II IRFAN NUR ROSI Als OCI Bin IWANTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram;
- 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram;
- 8 (delapan) sedotan plastik;
- 1 (satu) pipet yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) set alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aquindo;
- 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y71 warna hitam milik IRFAN NUR ROSI dengan nomor kartu 085784503705;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIOMY warna biru milik ABDUL WARIS dengan nomor kartu 081998980290;
- 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
- 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
Putusan PN SUMENEP Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anjar Kumboro, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdur Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menyatakan supaya Para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik141