- Menyatakan Terdakwa Narto Bin Sukiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan tindak Pidana KORUPSI?, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair;--------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Narto Bin Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan tindak Pidana KORUPSI?, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narto Bin Sukiman dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.---
- Menyatakan Terdakwa Narto Bin Sukiman dibebani membayar denda sebesar Rp.50.000.000,-, (Lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;---------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.121.249.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 2 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; dan 7 (tujuh) bulan dan Denda sejumlah Rp.50.000.000;(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahananyang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkannterdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Mesuji Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Mesuji TA. 2016 (asli);
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Rejo Mulyo Nomor 03 Tahun 2016 tentang APBDes perubahan Desa Rejo Mulyo TA. 2016 (asli);
- 1 (satu) dokumen Laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa (DD) Desa Rejo Mulyo TA. 2016 (asli);
- 1 (satu) dokumen Laporan Realisasi penggunaan anggaran APBDes Rejo Mulyo TA. 2016 (asli);
- 1 (satu) eksemplar yang berisi 68 (enam puluh delapan) lembar kwitansi bukti orang yang mengambil uang dengan Bendahara Desa saudara NURAMIN (asli);
- 2 (dua) lembar SK Kepala Desa Rejo Mulyo Nomor 006 Tahun 2016 tanggal 1 Januari 2016 tentang pengangkatan Perangkat Desa Rejo Mulyo (asli);
- 1 (satu) lembar Buku Kas Pembantu Pajak anggaran Dana Desa (DD) Rejo Mulyo TA. 2016 (asli);
- 1 (satu) dokumen Buku Kas Pengeluaran anggaran Dana Desa (DD) Rejo Mulyo tahun 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko Prima Komputer Mandiri bukti pembelian Catridge, Sensor Rol dan Jasa Service senilai Rp. 600.000,- tanggal 23 Agustus 2016 atas nama NURAMIN (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko Percetakan dan fofo copy DEVIKA bukti pembelian Alat Tulis Kantor senilai Rp. 655.000,- tanggal 23 September 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko Percetakan dan fofo copy DEVIKA bukti pembelian Alat Tulis Kantor senilai Rp. 359.000,- tanggal 23 Desember 2016 (asli).
- 1 (satu) dokumen Perjanjian Pelayanan Jasa Jaringan Internet antara CV. PLANET-WEBHOST dan Desa Rejo Mulyo Nomor: 094 / PWH-DIV.LGL / X / 2016, tanggal 10 Oktober 2016 (asli);
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Jaringan Internet dan Pembuatan Website (asli);
- 1 (satu) lembar Nota Toko Meubel Sumber Rizqi tanggal 12 Desember 2016 pembelian Kursi Napolly 100 buah dengan harga perunit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Meja Napolly 10 buah dengan harga perunit Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan total harga senilai Rp. Rp. 9.700.000,- (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) (asli);
- 1 (satu) lembar Nota Toko Aneka Ragam tanggal kosong pembelian sepatu 6 pasang, baju dan topi 6 pasang, kaos dalam 6 buah, tongkat 6 buah dan kopel 6 buah dengan total harga senilai Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) (asli);
- 1 (satu) lembar Nota Bengkel Las Walisongo tanggal 19 Desember 2016 pembelian Resplang tarup 8 unit dengan harga perunit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sarung meja 10 buah dengan harga perunit Rp. 86.500,- (delapan puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah), sarung kursi 80 buah dengan harga perunit Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dengan total harga senilai Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang terdapat Cap Toko dan tanda tangan M. Syaiful bahri (asli);
- 1 (satu) lembar Nota Bengkel Las Walisongo tanggal 20 November 2016 pembelian Tarup 4 plong harga perunit senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan total harga senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terdapat cap Toko dan tanda tangan M. Syaiful bahri (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 2 November 2016 pembayaran DP pembayaran kambing senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) yang terdapat tanda tangan saudara NURKALIM dan saudara ADI MUJITO (asli);
- 2 (dua) lembar Rekening Koran tahun 2016 Bank Mandiri atas nama Desa Rejo Mulyo dengan Nomor Rekening 114-00-1180425-2 (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengambilan uang senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 10 Juni 2016 yang diterima dan ditandatangani oleh saudara NARTO Kepala Desa Rejo Mulyo (asli);
- 1 (satu) dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Rejo Mulyo Kec. Way Serdang Kab. Mesuji APBDes tahun 2016 (asli);
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Desa Rejo Mulyo Nomor : 140 / 02 / KPTS ? Tantib /RJM-MSJ / I / 2016 tanggal 2 Januari 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Rejo Mulyo Kec. Way Serdang Kab. Mesuji (asli);
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Rejo Mulyo Nomor : 01 Tahun 2016 tanggal Juli 2016 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Rejo Mulyo Kec. Way Serdang Kab. Mesuji (asli);
- 1 (satu) Surat perjanjian bersama antara Ketua TPK Desa Rejo Mulyo saudara SUKIMAN dengan BAMBANG PURWOKO pihak yang memborong pembangunan jalan Telford senilai Rp. 155.000.000,- tanggal 15 Februari 2016 (foto copy);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan BAMBANG PURWOKO sebagai pemborong jalan Telford di dusun Rk 1, 2, 3 Desa Rejo Mulyo Kec. Way Serdang Kab. Mesuji yang terdapat tanda tangan saudara BAMBANG PURWOKO diatas materai dan tanda tangan SUKIMAN selaku ketua TPK Desa Rejo Mulyo tanggal 15 Februari 2016 (foto copy);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 Juli 2016 pembayaran batu 10/15 pembangunan jalan Telford Desa Rejo Mulyo rk 2-3 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG diatas materai 6000 (asli););
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Juli 2016 pembayaran material pembangunan jalan Telford Desa Rejo Mulyo rk 2-3 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG diatas materai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Juli 2016 pembayaran material pembangunan jalan Telford Desa Rejo Mulyo rk 2 senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG diatas materai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07 Agustus 2016 pembayaran batu belah 18 M3 pembangunan Drainase senilai Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Agustsu 2016 pembayaran prasasti 4 buah senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara WAHYU dengan rincian 3 prasasti milik Dana Desa dan 1 prasasti milik Gerbang Desa dimana yang milik Gerbang Desa menggunakan anggaran Gerbang Desa (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 Agustus 2016 pembayaran batu dan pasir jalan onderlag senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 Agustus 2016 pembayaran tukang senilai Rp. 4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara PARNO (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Juli 2016 pembayaran upah tukang pembangunan drainase senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara PARNO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Agustus 2016 pembayaran suplayer jalan Telfot senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Agustus 2016 pembayaran uang pecah batu senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara SUWANDI (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Agustus 2016 kas bon senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara PARNO (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Agustus 2016 pembayaran pasir 3 rit pembangunan talud senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara SUTRISNO (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Agustus 2016 bon utang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara BAMBANG (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Agustus 2016 pembayaran 1 rit / bon bambang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara SUKIMAN (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 Oktober 2016 pembayaran batu belah jalan Telfot dana DD senilai Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) yang terdapat nama dan tanda tangan penerima saudara SUTRIS diatas materai 6000 (asli);
- 46 (empat puluh enam) lembar surat jalan atas nama saudara BAMBANG sebagai bukti jumlah pengiriman batu belah saudara EDI SUTRIS (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 oktober 2016 untuk pembayaran PPN + PPH senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima dan terdapat tanda tangan NARTO diatas materai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran batu belah dn talud senilai Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan terdapat tanda tangan sdr SUTRIS diatas materai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang pembangunan drainase dan TPT senilai Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 22 oktober 2016 yang diterima dan ditandatangani oleh saudara PARNO diatas materai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar Nota Toko Besi Subur Jaya Ps. Simpang Pematang Mesuji tanggal 15 Agustus 2016 pembelian selang 2 (dua) roll senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pecah batu / subandi yang diterima dan ditandatangani oleh saudara SUKIMAN (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran material onderlag / bambang yang diterima dan ditandatangani oleh saudara SUKIMAN (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan jaranan 17 Agustus 2016 yang diterima dan ditandatangani oleh saudara NARTO (asli);
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Semen dan alat bangunan senilai Rp. 4.930.000,- dari Toko PUTRO UTOMO atas nama pembeli JUMINGAN tanggal 28 Juli 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Meteran senilai Rp. 170.000,- dari Toko PUTRO UTOMO atas nama pembeli JUMINGAN tanggal 1 Agustus 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Semen senilai Rp. 4.720.000,- dari Toko PUTRO UTOMO atas nama pembeli JUMINGAN tanggal 16 Agustus 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Semen senilai Rp. 1.914.000,- dari Toko PUTRO UTOMO atas nama pembeli JUMINGAN tanggal 17 September 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Slip penyetoran Bank BRI kepada saudara KOMARUDIN senilai Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran batu belah 12 M3 tanggal 03 Agustus 2016 senilai Rp. 3.260.000,- yang diterima oleh saudara BAMBANG (asli);
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Sarah tanggal 10 Juni 2016 pembelian bahan material senilaii Rp. 2.566.000.- terdapat nama SUKIMAN dan Cap Toko Sarah (asli);
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Sarah tanggal 10 Juni 2016 pembelian bahan material senilaii Rp. 2.045.000.- terdapat nama SUKIMAN dan Cap Toko Sarah (asli);
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Sarah tanggal 10 Juni 2016 pembelian bahan material senilaii Rp. 1.480.000.- terdapat nama SUKIMAN dan Cap Toko Sarah (asli);
- 1 (satu) lembar Nota warna merah Toko Meubel Sumber Rizqi tanggal 12 Desember 2016 pembelian Kursi Napolly 100 buah dengan harga senilai Rp. 4500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pembelian mejas Napolly 10 buah dengan harga senilai 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga senilai Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) (asli);
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Dana Pelatihan Linmas (asli);
- 1 (satu) eksemplar terdiri dari 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa (DD) tahap I 60% Desa Rejo Mulyo Kec. Way Serdang Kab. Mesuji dengan Norek 114-00-1180425-2 Bank Mandiri senilai Rp. 363.898.800,- (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) tanggal 1 juli 2016 nomor 1166 dan 18 (delapan belas) lembar dokumen pengajuan pencairan Dana (asli);
- 1 (satu) eksemplar terdiri dari 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa (DD) tahap II Desa Rejo Mulyo Kec. Way Serdang Kab. Mesuji dengan Norek 114-00-1180425-2 Bank Mandiri senilai Rp. 242.599.200,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2016 nomor 2055 dan 22 (dua puluh dua) lembar dokumen pengajuan pencairan Dana (asli);
- 1 (satu) dokumen modul pelatihan kader teknik PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian dalam Negeri (digunakan untuk dasar analisa pengitungan pembangunan jalan Telford) (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen analisa penghitungan pembangunan jalan Telford yang dicap dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli atas nama SUHADI. P (asli);
- 3 (tiga) lembar dokumen analisa penghitungan pembangunan Drainase yang dicap dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli atas nama SUHADI. P (asli);
- 3 (tiga) lembar dokumen analisa penghitungan pembangunan tembok penahan tanah yang dicap dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli atas nama SUHADI. P (asli);
- 1 (satu) dokumen Basic Price Triwulan II bulan April s/d Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mesuji (foto copy legalisir);
- 1 (satu) dokumen Basic Price Triwulan III bulan Juli s/d September 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mesuji (foto copy legalisir);
- 1 (satu) dokumen Basic Price Triwulan I bulan Januari s/d Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mesuji (foto copy legalisir);
- 1 (satu) lembar SK Bupati Mesuji Nomor : B / 286 / I.02 / HK / MSJ / 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan saudara NARTO sebagai Kepala Desa Rejo Mulyo Kec. Way serdang Kab. Mesuji;
- 1 (satu) dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Rejo Mulyo Tahun 2015-2021 (asli).
- Menyatakan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).---------------
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surisno, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswo Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui NURAMIN Bin RASIMIN (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui NARTO Bin SUKIMAN (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui NARTO Bin SUKIMAN (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui NARTO Bin SUKIMAN (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui ADI MUJITO Bin (Alm) SUPARMAN (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui SUKRIYATNA Bin (Alm) PARMA (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui SUKIMAN Bin (Alm) TASMIRU (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui SUBAKRI Bin (Alm) TUKIJO (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui JUMINGAN Bin (Alm) KARIYO REJO (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui RUMANTO Bin TUHARNO (orang dimana barang bukti bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui AGUS AFANDI Bin SUTISNA (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui KETUT WATI, S. Sos anak dari (Alm) PAN SUWAHTHA (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui HENDRA CIPTA, S. IP., M. IP (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui SUHADI PURNAWAN, ST Bin (Alm) SUTARYO (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui GATOT BASUKI (orang dimana barang bukti itu disita) Seluruhnya dikembalikan kepada DESA REJO MULYO KECAMATAN WAY SERDANG KABUPATEN MESUJI melalui SUKRIYATNA Bin (Alm) PARMA (orang dimana barang bukti itu disita).----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik549