- Menyatakan terdakwa Suyanto Bin Ismangun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Berdasarkan Suku?, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar kartu tanda penduduk provinsi Jawa Barat Kota Bandung Nik : 1801072310810003 nama SUYANTO, Tempat/ tanggal Lahir : Lampung Selatan/23 Oktober 1981 ;
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung Galaxy J2 PRIME warna hitam berikut simcard dengan nomor 089607573452, 1 (satu) buah media social facebooj dengan nama akun fitrah wong, email alfahrezy755@gmail.com dengan password alfahrezy02 yang kemudian dilakukan perubahan menjadi : xxxx (rahasia) dan di export ke dalam betuk CD, 1 (Satu) lembar capture (tangkap layar) yang bertuliskan ? Pemimpin Bodoh lahir dari pemimpin tolol, orang lampung tolol klo sampai partai pendukung penista menang? yang merupakan postingan dari media social facebook dengan nama akun FITRA WONG yang disita dari terdakwa SUYANTO Als KELING Bin ISMANGUN SANJAYA (Alm) ;
- 1 (Satu) lembar capture (tangkap layar) yang bertuliskan ? Pemimpin Bodoh lahir dari pemimpin tolol, orang lampung tolol klo sampai partai pendukung penista menang? yang merupakan postingan dari media social facebook dengan nama akun FITRA WONG yang disita dari MANGIHUT MADUMA SILABAN., SH,
- 1 (Satu) lembar capture (tangkap layar) yang bertuliskan ? Pemimpin Bodoh lahir dari pemimpin tolol, orang lampung tolol klo sampai partai pendukung penista menang? yang merupakan postingan dari media social facebook dengan nama akun FITRA WONG yang disita dari IWAN GUNAWAN,SH ;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 900/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 900/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Insirah, Br Hakim Anggota Noerista Suryawati |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaidi Agus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa ; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 900/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik298264